Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menukar Jiwa dengan Uang

Episode 13




Bismillah...


Taqabbalallahu minna wa minkum shiyamana wa shiyamakum, minal 'aidin wal faidzin. Mudah-mudahan Allah menerima amal shaum kita dan semoga kita termasuk orang-orang yang kembali kepada jalan yang benar dan termasuk orang yang berbahagia. Hanya kata maaf  yang bisa saya sampaikan kepada temen-temen semua, baik dari perilaku maupun ucapan saya yang dirasa menyakiti perasaan temen-temen. Kemudian saya juga mau menyampaikan jikalau saya mempunyai utang kepada temen-temen yang belum dibayar, silahkan hubungi saya secepatnya supaya tiada lagi hutang diantara kita 😉. Pasca Ramadhan adalah hal yang paling berat temen-temen, dimana kita harus membiasakan diri untuk senantiasa rajin beribadah dan banyak beramal seperti yang biasa kita lakukan pada tiap-tiap bulan Ramadhan dan semoga kita masih diberikan umur untuk bisa bertemu kembali dengan Ramadhan pada tahun berikutnya.


Berbicara tentang utang yang saya sedikit singgung diatas, dewasa ini tidak sedikit orang-orang yang mengutang, entah memang meminjam dalam bentuk uang ataupun menyicil suatu barang yang akan dibayar di kemudian hari sesuai dengan kesepakatan dengan pihak peminjam. Begitu mudahnya hal tersebut dilakukan, secara umum mereka hanya tinggal menjadi orang yang bersih dari kredit macet dan menyerahkan beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, KK, slip gaji, akta nikah dan agunan yang diminta oleh pihak bank atau lembaga keuangan lainnya, setelah semua syarat dilengkapi "Bimsalabim!", (jangan ditambahin "jadi apa prok...prok...prok...") uang cash pun ada di tangan mereka.


Setiap keputusan pasti ada resikonya temen-temen, kemudahan dalam meminjam uang pun tidak luput dari resiko. Jika nasabah tidak bisa membayar sesuai dengan kesepakatan, maka pihak bank dapat menyita aset nasabah sesuai kesepakatan. Sebelum bank menyita aset nasabah, tentu mulanya nasabah akan ditagih oleh debt collector, yang merupakan orang atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh bank atau lembaga keuangan lainnya untuk menyelesaikan masalah kredit nasabah berupa tunggakan kredit. Berat sekali bukan jika itu menimpa seseorang? tidak hanya rasa malu yang di dapat karena hampir setiap hari ada "tamu" yang datang ke rumah, tapi juga rasa menyesal yang tidak kunjung reda karena sebenarnya orang tersebut tidak siap untuk meminjam uang ke bank.


Ilustrasi peminjaman online
https://poliklitik.com/fintech/


Kemudahan meminjam tidak sebatas sampai disana saja temen-temen, financial technology (fintech) pinjaman online datang seperti angin segar sekaligus bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak bisa mengakses bank karena satu dan lain hal. Kredivo, Akulaku, Rupiah Plus, Investree merupakan aplikasi pinjaman berbasis online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), calon nasabah hanya tinggal meng-install aplikasi lewat Playstore/Appstore, isi data diri dengan lengkap disertai unggah dokumen, barangkali ada tatap muka dan akhirnya "Bimsalabim!", uang pun dikirim melalui rekening yang sudah di daftarkan. Menariknya adalah ketika terjadi kredit macet, peminjam akan melakukan penagihan dengan memanfaatkan teknologi digital, seperti mengirim pesan lewat e-mail, sms ataupun voice call sebagai pengingat agar nasabah segera membayar kredit macet tersebut. Lebih parahnya lagi, peminjam dapat leluasa mengakses data telpon untuk menghubungi orang terdekat, meminta agar nasabah segera membayar pinjaman tersebut.  


Rupiah Plus, salah satu aplikasi pinjaman online
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3576581/rupiahplus-hentikan-6-kolektor-yang-tagih-utang-tak-sesuai-aturan


Salah satu artikel menjelaskan poin-poin jika seorang nasabah gagal melakukan pelunasan pinjaman (dalam kasus artikel tersebut adalah meminjam dari aplikasi Rupiah Plus). Artikel tersebut juga menjelaskan bahwa calon nasabah di awal sebenarnya sudah menyetujui jika suatu hari nanti mereka gagal dalam melunasi suatu pinjaman, maka peminjam berhak untuk mengakses data telpon nasabah tersebut. Rupiah Plus resmi terdaftar di OJK temen-temen, dan OJK pun sebenarnya tidak pernah melakukan larangan terhadap pinjaman online manapun yang melakukan akses data telpon nasabah yang selanjutnya digunakan untuk penagihan, namun OJK pun melarang dan akan memberikan sanksi jika pinjaman online melampaui batas prosedur yang telah ditetapkan, seperti pada kasus Rupiah Plus yang menghilangkan dan menonaktifkan nomer telpon nasabah. FYI, sampai dengan tanggal 2 Juli 2018, Rupiah Plus memiliki nasabah yang mencapai 300.000 orang dengan total dana yang telah dipinjamkan sebanyak Rp. 800 M.


Sekarang, mari kita soroti pinjaman online yang tidak resmi terdaftar di OJK atau bisa dibilang pinjaman online yang ilegal. OJK merilis data setidaknya ada 231 pinjaman online ilegal yang katanya telah resmi diberhentikan oleh tim Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi). Saya yakin sekali belum semuanya dapat di shutdown oleh Satgas tersebut, beberapa ada yang lolos, bahkan bisa jadi beberapa memang masih melakukan transaksi dengan para nasabahnya. Bayangkan temen-temen cara penagihan aplikasi pinjaman online yang resmi saja sudah se-ngeri itu, apalagi yang ilegal?.


Fakta yang terjadi di lapangan ternyata banyak sekali kasus kerugian immateril yang terjadi karena melakukan perjanjian dengan aplikasi pinjaman online yang ilegal ini, mulai dari menghubungi atasan nasabah hampir setiap malam, melakukan pesan teror melalui WhatsApp, hingga nasabah yang di pecat dari pekerjaannya karena perusahaan merasa terganggu dengan cara penagihan pinjaman online tersebut. Lebih jauh lagi, banyak orang yang lebih baik memilih mengakhiri hidupnya ketimbang harus terus berurusan dengan kredit online, seperti Larasati dan Zulfandi (nama samaran), Na'udzubillahimindzalik...




Tidak lengkap rasanya jika kita tidak melihat bahasan ini melalui kacamata Islam, karena semua masalah yang kita hadapi di dunya ini, apapun itu, pasti sudah ada jawabannya baik dari Al-Qur'an maupun hadits. Setiap pinjaman pasti terdapat bunga yang merupakan tambahan (ziyadah) dari pinjaman pokok asalnya/aslinya. Tambahan (ziyadah) merupakan makna dari Riba, dan seperti yang kita semua tahu, bahwa Riba hukumnya haram seperti dalam Surat Al-Baqarah ayat 275-279, yang artinya:

"Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." 

"Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." 

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati." 

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman." 

"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."


Begitupun dalam salah satu riwayat oleh Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:


{ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ }
“Hindarilah tujuh hal yang membinasakan.” Ada yang bertanya: “Apakah tujuh hal itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa dengan cara yang haram, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan perang, menuduh berzina wanita suci yang sudah menikah karena kelengahan mereka."


Nah, itulah sedikit penjelasan dari topik pada episode kali ini, mudah-mudahan  kita semua lebih aware dengan berat dan bahayanya meminjam uang  dari lembaga keuangan, entah itu dengan cara offline ataupun online. Ingatkan selalu keluarga serta orang-orang terdekat kita, mudah-mudahan kita semua selalu di lancarkan urusannya di dunya dan di jauhkan dari hal-hal yang yang bersifat Ribawi. Menabung merupakan cara yang paling aman temen-temen, jika ada keinginan tapi uangnya tidak mencukupi jangan langsung buru-buru untuk meminjam/mengkredit supaya keinginan tersebut terpenuhi, tapi sabar dulu, InsyaaAllah pasti keinginan tersebut akan terpenuhi suatu hari nanti. Akhir kata, mari selalu bersikap rela menerima atau merasa cukup dengan apa yang didapat, serta menjauhkan diri dari sifat tidak puas dan merasa kekurangan yang berlebih-lebihan (Qanaah).


Wallahu A'lam Bisshawab...


Post a Comment for "Menukar Jiwa dengan Uang"